Dia menyampaikan bahwa hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan KKP, ditemukan adanya kegiatan pengerukan menggunakan alat berat di Pulau Pari, diduga dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit.
Terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama, yaitu PT CPS, yang terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.
Kegiatan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)