Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan SHGB ke SHM, diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pertanahan setempat.
Legalitas Administrasi
Informasi dan pelayanan yang diberikan BPN Kota Palangka Raya sebagai upaya mempertegas, bahwa kepemilikan tanah bukan sekadar legalitas administratif, melainkan simbol kedaulatan hukum bagi setiap individu sejalan dengan program yang diamanatkan Kementerian ATR/BPN.
![Caption: Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan di sela-sela aktivitasnya.](https://ipol.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0061.jpg)
Lalu apa manfaatnya? Indra Gunawan mengatakan Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang atas tanah. “Hak ini dapat diwariskan secara turun-temurun tanpa batas waktu,” jelas Indra Gunawan.
Manfaat lain dari SHM, sambung Indra, memberikan keleluasaan lebih bagi pemilik tanah dalam mengoptimalkan pemanfaatannya aset. Misalnya dijadikan sebagai jaminan kredit untuk UMKM dan bidang usaha lain dengan skala tertentu.