Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ubah SHGB ke SHM Segera, Kepala BPN Palangka Raya Indra Gunawan: Pastikan Kepemilikan Hak Tanah untuk Rumah Tinggal Sesuai Ketentuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Ubah SHGB ke SHM Segera, Kepala BPN Palangka Raya Indra Gunawan: Pastikan Kepemilikan Hak Tanah untuk Rumah Tinggal Sesuai Ketentuan
Nusantara

Ubah SHGB ke SHM Segera, Kepala BPN Palangka Raya Indra Gunawan: Pastikan Kepemilikan Hak Tanah untuk Rumah Tinggal Sesuai Ketentuan

Bambang
Bambang Published 13 Feb 2025, 13:14
Share
6 Min Read
Caption: Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan di sela-sela aktivitasnya.
Caption: Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan di sela-sela aktivitasnya.
SHARE

Selama ini, lanjut Indra, mungkin masih ada pemikiran ‘kolot’ bahwa mengurus SHGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan begitu sulit dan memakan waktu.

“Tidak ada yang sulit, jika syaratnya lengkap. Jika tidak pula memahami bagaimana alurnya, bisa datang dan berkonsultasi pada bagian pelayanan kami akan bantu,” jelas Indra Gunawan.

Untuk diketahui, dalam pengurusan SHGB menjadi SHM pemohon wajib melengkapi berkas-berkas berikut ini:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
3. Surat permohonan perubahan hak.
4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
5. Izin Mendirikan Bangunan/Surat pernyataan penggunaan tanah sesuai ketentuan.

Baca Juga

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Indra Gunawan menjadi pembicara dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 31 Oktober 2024. (Foto BPN Kota Palangka Raya)
Dilema Pengadaan Tanah di Kalimantan Tengah Diulas Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ternyata Ini Sumber Masalahnya!
Indra Gunawan: Reforma Agraria Senjata Utama Perang Lawan Kelaparan, BPN Palangka Raya Dukung Swasembada Pangan
BPN Kota Palangkaraya: Prosedur Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Ternyata Mudah

*Manfaatkan Pelayanan Langsung dan Digital*

Pemohon juga dapat mengajukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atau melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Digitalisasi ini diharapkan semakin mempermudah akses masyarakat tanpa harus mengantre di kantor pertanahan.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indra gunawan, Kepala BPN Palangka Raya, Pastikan Kepemilikan Hak Tanah, Ubah SHGB ke SHM Segera, untuk Rumah Tinggal Sesuai Ketentuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20250217 WA0014 Saatnya Memberikan Kasih Sayang untuk Diri Sendiri dengan Self-Care: Rekomendasi Body Care lavojoy untuk Tampil Lebih Memukau
Next Article Presiden Prabowo Subianto, didampingi antara lain Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, secara langsung mengantarkan keberangkatan Presiden Republik Turkiye, Recep Tayyip Erdogan beserta Ibu Emine Erdogan ke Pakistan, dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (12/02/2025). Foto: BPMI Setpres Erdogan: Kemerdekaan Palestina Tak Bisa Ditunda Lagi

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?