“Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat yang masih memiliki SHGB dan memenuhi syarat, segera melakukan perubahan hak. Kami siap membantu,” pungkas Indra Gunawan.
Sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan, sejak Tahun 2024 proses pengajuan SHGB ke SHM dan sebaliknya di Kota Palangka Raya cukup meningkat. Berikut ini datanya:
*Tahun 2025*
1.SHGB ke SHM = 274
2.SHM ke SHGB = 245
3.SHP ke SHM = 1
*Awal Tahun 2025*
1.SHGB ke SHM = 31
Peningkatan atas respon masyarakat ini tak lepas dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang terus menggencarkan sosialisasi konversi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM merupakan kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Sementara SHGB dibatasi dengan waktu.
“SHM ini berlaku seumur hidup alias tidak perlu diperpanjang lagi. Jadi, kalau punya tanah atau rumah, langsung urus biar makin aman dan tenang,” imbau Indra Gunawan.
Kantor Pertanahan Palangka Raya siap bantu prosesnya dan pastinya dijamin legal serta bebas ribet. Jadi, jangan tunda-tunda lagi, agar aset makin terjamin, langsung cek dan urus SHM Anda sekarang. (Sol)