Namun, keempat terduga pelanggar yang sudah diputus dalam sidang etik tersebut mengajukan banding.
“Masih ada 1 yang belum, sedang berproses sidang etik, yaitu inisial M,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam waktu dekat, keempat anggota tersebut bakal dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan sidang kode etik.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menegaskan, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap AKBP B dan tiga anggota lainnya.
Pihaknya pun berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Selain itu, sejumlah saksi lainnya akan dipanggil guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” terang Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).