Tak hanya Bintoro, tiga anggota lainnya yang terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024, juga turut diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Tiga anggota lain selain Bintoro yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.
Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya. Radjo menjelaskan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.
“Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Radjo.
“(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya. (Joesvicar Iqbal)