IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Seorang di antaranya yang akan diperiksa yakni Helen Manik yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR RI Heri Gunawan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Sedangkan tiga orang saksi lainnya yang akan diperiksa adalah merupakan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiganya yakni Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK, Ferial Ahmad Alhoreibe selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK serta Mohammad Jufrin sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. “Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” pungkas Tessa.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah anggota DPR, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di kawasan Ciputat, Tangsel. Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen beserta barang bukti elektronik terkait penggeledahan. Adapun kegiatan penggeledahan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (5/2/2025) malam hingga Kamis (6/2/2025) dini hari.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Tessa sebelumnya. (Yudha Krastawan)
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Jadwal Pemeriksaan Tenaga Ahli DPR Helen Manik
