IPOL.ID – Seperti sudah diduga, mafia asus satu triliun, Zarof Ricar mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025) meminta kepada kepada majelis hakim menyatakan dakwan JPU batal demi hukum, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Karena Surat Dakwaan JPU tidak mengurai perbuatan terdakwa dan asal usul uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Sehingga surat dakwaan dikualifisir kabur (obscur libeli).
Zarof Ricar seperti diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas. Fakta ini memperkuat konfirmasi telah terjadi kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penyidikan perkara korupsi suap Ronald Tannur. Melalui perumusan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar , Jampidsus Febrie Adriansyah terindikasi ingin melindungi pula nama-nama yang terduga pemberi dan penerima suap, yang beririsan dengan barang bukti uang senilai Rp920 miliar. Yakni antara lain Gunawan Yusuf pemilik PT. Sugar Group Company, Sunarto, Ketua MA, Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 dan majelis hakim agung yang memegang perkara kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015.