“Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Jampidsus Febrie Andriansyah karena selama ini sudah seperti Raja Kecil yang tidak tersentuh hukum” ujar Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, dalam menangani kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Heru Hidayat dan kawan-kawan, yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, Jampidsus Febrie Adriansyah dituding oleh penggiat anti korupsi melakukan dugaan kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi”. Lelang saham perusahaan tambang batubara PT. Gunung Bara Utama — aset terpidana Heru Hidayat yang disita senilai Rp12,5 triliun itu di mark-down menjadi Rp1,945 triliun, melalui proses lelang yang diduga direkayasa, dengan memakai appraisal fiktip dari 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lelangnya sendiri dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri, yang disetting sebagai satu-satunya perusahaan yang mengikuti lelang. PT. Indobara Utama Mandiri baru didirikan tiga bulan sebelum lelang dilaksanakan oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MMS Group Indonesia — pemegang saham perusahaan tambang batubara PT. Multi Harapan Utama — dan PT. Indotama Semesta Manunggal. Kini dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama tengah menjadi obyek penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tanggal 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang terdiri dari MAKI, Jatam, IPW, Ekonom almarhum Faisal Basri, dan praktisi hukum Deolipa Yumara, SH telah melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.