Kasus lain “memberantas korupsi sembari korupsi” adalah terkait Tan Kian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi Jiwasraya. Padahal terdapat fakta persidangan terdakwa Benny Tjokrosaputro, bahwa aliran pencucian uang Benny Tjokro turut mengalir ke Tan Kian sebesar Rp1 triliun hasil penjualan apartemen South Hill di Kuningan Jakarta Selatan, sebagaimana yang dinyatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan. Dalam dalam konteks kasus korupsi Jiwasraya dipersoalkan pula oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Parta Demokrat, Benny K. Harman atas tidak ditetapkannya sebagai tersangka terhadap pemilik Bank Mayapada Datuk Tahir.
Demikian pula dalam penanganan kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga pula melakukan pemberantasan korupsi sembari korupsi dengan tidak menetapkan Robert Bonosusatya alias RBT sebagai tersangka. Padahal menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Robert Bonosusatya menjadi dalang utama dalam kasus korupsi timah. Dalam temuan lain terjadi pula peristiwa memberantas korupsi sembari korupsi dalam penyidikan perkara korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tata Kelola Batubara di Kalimantan Timur senilai Rp 1 Triliun, dengan tersangka Asun alias Suntoro yang hingga kini tidak pernah ditangkap.