Masih tersisa dua perkara MC melawan Sugar Group yang belum diputus Mahkamah Agung, yang berpotensi melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman. Yakni perkara No. 1363 PK/Pdt/2024 jo Putusan No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 April 2020 dimana M. Yunus Wahab tetap tidak mengundurkan diri sebagai hakim agung yang memeriksa perkara. Padahal sebelumnya dalam perkara No. 447 PK/Pdt/2022 jo No. 18/Pdt.G/2010/PN.GS, hakim agung M. Yunus Wahab sudah ikut menjadi hakim pemeriksa. Dan anehnya, Ketua MA, Sunarto melakukan pembiaran terhadap hakim agung M. Yunus Wahab yang terang-terangan melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kasusnya sendiri berdasarkan hasil eksaminasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT. Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp. 1,161 Triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliuan kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.