“Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” katanya.
Hal yang memberatkan Brigpol L dalam sidang etik tersebut adalah ketidakjujurannya selama proses pemeriksaan dan perbuatannya yang dinilai telah mencoreng citra institusi Polri.
Ipda H juga dinyatakan terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
Selain itu, Ipda H dinilai telah memperburuk citra kepolisian karena dianggap tidak mampu menjaga keutuhan rumah tangganya. (far)