Dalam keterangan reminya di Jakarta, Zulhas menyatakan, dalam rapat itu diputuskan bahwa pemerintah akan menambah luas lahan sawah yang akan dilindungi dari delapan menjadi 20 provinsi untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah. “Setelah ini selesai revisi, segera ditandatangani, banyak lahan sawah yang dilindungi. 12 provinsi tambahan, yang dulu delapan provinsi, sekarang (tambahan) 12 provinsi,” kata Zulhas.
Disebutkan 12 provinsi yang diusulkan untuk masuk ke dalam lahan sawah dilindungi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dari 12 provinsi yang akan diusulkan tersebut, total lahan sawah yang dilindungi seluas 2.751.651 hektare. Ke-12 provinsi tersebut akan menambah delapan provinsi lainnya yang sebelumnya telah masuk daftar LSD, yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).