Pada putusan tingkat pertama, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar.
Namun, dalam putusan kasasi, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs yang berlaku saat uang tersebut diperoleh. Andi menjalani proses hukuman di Lapas Klas I Tangerang. (Yudha Krastawan)