IPOL.ID – Perayaan Idul Fitri sudah mendekat, apakah Anda wajib membayar zakat? Mengutip laman Muhammadiyah, berikut ini artikel penjelasannya.
Zakat Fitri merupakan kewajiban yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa saja yang wajib membayar zakat ini?
Jawabannya sederhana namun penuh makna: zakat fitri wajib dibayar oleh setiap muslim yang mampu atau, dalam ungkapan Putusan Tarjih Muhammadiyah, “yang berkelapangan rezeki”. Baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, semua memiliki tanggung jawab ini selama memenuhi syarat kemampuan.
Dasar utama kewajiban ini terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada firman Allah SWT dalam Surah al-Ṭalāq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”
Ayat ini menjadi landasan umum yang menegaskan bahwa setiap individu yang memiliki kemampuan finansial diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya, termasuk dalam bentuk zakat.