Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?
Nasional

Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?

Iqbal
Iqbal Published 27 Mar 2025, 13:21
Share
3 Min Read
Umat Islam diwajibkan membayar zakat.
Umat Islam diwajibkan membayar zakat. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Perayaan Idul Fitri sudah mendekat, apakah Anda wajib membayar zakat? Mengutip laman Muhammadiyah, berikut ini artikel penjelasannya.

Zakat Fitri merupakan kewajiban yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa saja yang wajib membayar zakat ini?

Jawabannya sederhana namun penuh makna: zakat fitri wajib dibayar oleh setiap muslim yang mampu atau, dalam ungkapan Putusan Tarjih Muhammadiyah, “yang berkelapangan rezeki”. Baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, semua memiliki tanggung jawab ini selama memenuhi syarat kemampuan.

Dasar utama kewajiban ini terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada firman Allah SWT dalam Surah al-Ṭalāq ayat 7:

Baca Juga

Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?
Bulan Ramadan, Pemerintah Guyur Pasar dengan 500 Ribu Ton Minyak Goreng

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”

Ayat ini menjadi landasan umum yang menegaskan bahwa setiap individu yang memiliki kemampuan finansial diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya, termasuk dalam bentuk zakat.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ramadan 2025, Wajib Bayar, zakat fitrah
Iqbal 27 Mar 2025, 13:21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!
Next Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (26/03/2025). Foto: BPMI Setpres Presiden Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
HeadlineJabodetabek
Posko Ormas di Pasar Induk Kramat Jati Disulap Jadi Taman
18 May 2025, 16:46
Jakarta Raya
Wow, Pada 2025 Angka Pengangguran di Jakarta Alami Kenaikan
18 May 2025, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?