Satu-satunya cara untuk mendapatkan SIM kembali adalah dengan mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru. Anda harus kembali melakukan registrasi, tes tertulis, tes praktek pembuatan SIM.
Pembuatan SIM baru ini dapat dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi. (Yudha Krastawan)