IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tahun 2015-2016.
Keduanya yakni MEPN selaku Legal PT Sentra Usahatama Jaya dan EC selaku Manager Impor pada PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry dan PT Andalan Furnindo.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/3/2024).
Harli enggan merinci materi pemeriksaan yang dialamatkan kepada kedua saksi terkait dugaan rasuah. Namun ia memastikan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Kemendag Tahun 2015–2016. Para tersangka yang ditetapkan ini berasal dari kalangan perusahaan swasta.