Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dengan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dengan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Nasional

Dengan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Iqbal
Iqbal Published 14 Mar 2025, 13:00
Share
5 Min Read
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah langsung ke rekening guru penerima.
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah langsung ke rekening guru penerima. Foto: Setneg
SHARE

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam laporannya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar layanan publik lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien. Melalui mekanisme baru ini tunjangan guru ASN daerah akan dikirim langsung ke rekening mereka, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.

“Sejak tahun 2010-2024, sekitar 15 tahun berlalu, tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan kepada Rekening Pemerintah Daerah, yaitu Rekening Kas Umum Daerah, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru. Proses transfer itu sebagian besarnya dilakukan 3 bulan sekali. Proses transfer memakan waktu yang lama, guru menerimanya per 3 bulan, bahkan di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan,” ungkap Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sebanyak 1.476.964 guru ASN akan menerima tunjangan langsung ke rekening mereka, sementara 392.802 guru non-ASN juga akan menerima transfer langsung dari Kemendikdasmen. Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan agar pencairan dana berjalan lancar dan tepat sasaran.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto, tunjangan guru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article minyakita Bulan Ramadan, Pemerintah Guyur Pasar dengan 500 Ribu Ton Minyak Goreng
Next Article Penyerahan bantuan Telkom Akses kepada panti asuhan Yayasan Generasi Pembawa Terang Kehidupan, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Telkom Akses Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Rangkaian Program ESG di Nias, Kupang, dan Jayapura

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
Hukum
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
13 Jun 2026, 11:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?