IPOL.ID- Sidang vonis terhadap terdakwa pria lanjut usia (Lansia) Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pembacaan keputusan yang semula dijadwalkan Rabu (5/3/2025).
Penundaan tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa Ted Sioeng, 80, yang semakin memburuk, tidak dapat berkomunikasi, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan.
Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kondisi fisik Ted Sioeng yang sedang dirawat di rumah sakit menyebabkan persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
“Memang dalam hal penegakkan hukum ini, kita juga harus memerhatikan segala peraturan yang terkait, terutama mengenai kondisi terdakwa. Sepertinya untuk berkomunikasi pun tidak memungkinkan. Seperti yang kita saksikan bersama, beliau sedang dirawat,” ujar Ketua Majelis Hakim, pada Rabu (5/3/2025).
Majelis Hakim menegaskan bahwa penundaan itu diambil untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat.