Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Hakim PN Jaksel: Terbukti Secara Sah Dan Menyakinkan Aniaya David Ozora
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Hakim PN Jaksel: Terbukti Secara Sah Dan Menyakinkan Aniaya David Ozora
HeadlineNews

Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Hakim PN Jaksel: Terbukti Secara Sah Dan Menyakinkan Aniaya David Ozora

Bambang
Bambang Published 07 Sep 2023, 13:03
Share
2 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

IPOL.ID- Babak baru mewarnai kasus David Ozora. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara terhadap Shane Lukas salah satu terdakwa penganiayaan David Ozora.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ungkap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun pada kasus tersebut, Jaksa telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.

Baca Juga

Richard Lee
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Richard Lee, Penyidikan Tetap Berjalan
Depankan Hak Asasi, Hakim PN Jaksel Perhatikan Kondisi Kesehatan Jantung Sioeng Pengguna Kursi Roda
Kasasi Pacar Mario Dandy Ditolak, MA Beberkan Sejumlah Pertimbangan Hukum

Baca Juga Jalani Sidang Vonis, Shane Lukas Hanya Tertunduk Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: David Ozora, Di vonis 5 tahun, Hakim pn jaksel, Shane Lukas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir antusias menyambut peluncuran resmi Logo dan Maskot Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) pada 1 September. Foto/ist Link Informasi Tiket FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023™️ di Indonesia Sudah Dibuka FIFA
Next Article Pemkot Tangsel operasikan bus gratis, Foto: Instagram, @kabarnegri Pemkot Tangerang Selatan Tambah Fasilitas 3 Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?