“Kami memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Senin depan, seperti biasanya dalam jadwal penundaan persidangan,” tukasnya.
Terkait dengan permohonan pembantaran atau penundaan lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak perlu ada persidangan khusus untuk memutuskan hal tersebut.
“Untuk pembantaran itu, tidak harus dipersidangan. Jika ada keputusan terkait pembantaran atau rumah sakit, kami akan segera mengeluarkan keputusan itu. Sekarang kan terdakwa sedang dirawat di Rumah Sakit Kejaksaan, dan jika diperlukan pindah ke rumah sakit lain, kami akan mengeluarkan keputusan demi hak asasi manusia,” tegas Hakim.
Dengan demikian, sidang bakal dilanjutkan pada Senin (10/3/2025) dan keputusan akan dibacakan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan.
Majelis Hakim memastikan bahwa langkah itu diambil demi memastikan keadilan dan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis menerangkan kondisi kesehatan kliennya yang semakin memburuk dan tidak dapat berkomunikasi. Dia mengatakan bahwa sejak awal mereka telah menyampaikan riwayat penyakit jantung yang diderita Ted Sioeng, yang berdampak pada proses persidangan.