“Saat ini beberapa syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati,” bebernya.
Lebih jauh, Yusril mengakui adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana. Sebab, hal itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.
“Jika UU ini diterapkan, perlu adanya kerja sama antar kedua negara untuk memastikan proses hukum yang dijalani sesuai dengan yang telah disepakati,” tandasnya.(sofian)