Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina Mendesak Kapolres Ngada Polda NTT Dihukum Maksimal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DPR Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina Mendesak Kapolres Ngada Polda NTT Dihukum Maksimal
HeadlineNusantara

DPR Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina Mendesak Kapolres Ngada Polda NTT Dihukum Maksimal

Bambang
Bambang Published 12 Mar 2025, 10:10
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID-Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak Polri tidak hanya memproses etik Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi hingga narkoba.

“Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/3).

Lebih lanjut, Selly menilai AKBP Fajar layak untuk dijatuhi hukuman mati setelah dijatuhi hukuman pemecatan oleh Div Propam Polri. Ia menilai hukuman mati itu layak merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab, kata dia, Pasal 13 UU TPKS mengatur hukuman eksploitasi seksual yang dilakukan seseorang terhadap seseorang di bawah kekuasaannya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga

Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina saat di Mina Makkah Jumat 29 5 2026 Foto Ek20260529143902 1
Timwas Haji DPR Evaluasi Layanan di Mina Terkait Kapasitas Tendan dan DIstribusi Logistik
Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang Mendesak, Warga Keluhkan Jarak Pelayanan

Terlebih, kata dia, tindak pidana itu dilakukan secara berlapis dengan merekam tindak asusila tersebut hingga tindak pidana penggunaan narkotika.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dihukum Maksimal, DPR Komisi VIII Fraksi PDIP, Kapolres Ngada Polda NTT, mendesak, Selly Andriany Gantina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sesmen UMKM Arif Rahman Hakim voi Kampus Tempat Strategis Kembangkan Pendidikan Vokasi Berbasis Kolaborasi Dunia Usaha
Next Article Master plan Rempang Eco City BP Batam: Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masih PSN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?