Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina Mendesak Kapolres Ngada Polda NTT Dihukum Maksimal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DPR Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina Mendesak Kapolres Ngada Polda NTT Dihukum Maksimal
HeadlineNusantara

DPR Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina Mendesak Kapolres Ngada Polda NTT Dihukum Maksimal

Bambang
Bambang Published 12 Mar 2025, 10:10
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
SHARE

“Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” jelas Selly.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” sambungnya.

Sebelumnya eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2). Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut hasil cek urine Fajar dinyatakan positif memakai sabu.

Saat ini, Fajar telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Terbaru, Kapolres Ngada diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah Umur.

Baca Juga

Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina saat di Mina Makkah Jumat 29 5 2026 Foto Ek20260529143902 1
Timwas Haji DPR Evaluasi Layanan di Mina Terkait Kapasitas Tendan dan DIstribusi Logistik
Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang Mendesak, Warga Keluhkan Jarak Pelayanan

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang Imelda Manafe.

Imelda menjelaskan yang sedang ditangani DP3A Kota Kupang saat ini satu orang korban berusia 12 Tahun. Tapi berdasarkan asesmen bertambah menjadi tiga orang berusia tiga tahun dan 14 tahun.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dihukum Maksimal, DPR Komisi VIII Fraksi PDIP, Kapolres Ngada Polda NTT, mendesak, Selly Andriany Gantina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sesmen UMKM Arif Rahman Hakim voi Kampus Tempat Strategis Kembangkan Pendidikan Vokasi Berbasis Kolaborasi Dunia Usaha
Next Article Master plan Rempang Eco City BP Batam: Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masih PSN

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
KemendikbudNews
Lestari Moerdijat: Hasil TKA 2026, Seluruh Pihak Memegang Kunci dan Komitmen Untuk Perbaikan
01 Jun 2026, 23:13
HeadlineNews
Viral! Pria Bertopi Hitam Diduga Palak Penjaga Apotek, Minta Uang Rp100 Ribu
01 Jun 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?