IPOL.ID – Keputusan pemerintah untuk mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi siswa sekolah mendapatkan apresiasi positif dari Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai kebijakan baru tersebut sebagai langkah maju yang akan meringankan beban siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah karena TKA tak menjadi standar kelulusan.
“TKA dapat menjadi sebuah terobosan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, Senin (10/3).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah secara resmi mengumumkan penggantian UN dengan TKA.
Perbedaan mendasar dari kebijakan ini adalah TKA tidak akan lagi menjadi penentu kelulusan siswa.
Menurut Cucun, inilah poin penting yang membuat TKA perlu diterapkan dalam sistem pendidikan di Indonesia karena lebih tepat dalam mengukur proses dan hasil pembelajaran siswa di sekolah.
“Karena TKA akan menjadi proses evaluasi pembelajaran untuk anak didik agar dapat diketahui tingkat penguasaan materi pembelajarannya selama di sekolah sampai sejauh mana, jadi guru bisa mengukur lebih luas kompetensi anak didik,” tutur Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini.
Namun demikian ia meminta agar Pemerintah untuk mendesain betul agar TKA tidak menjadi suatu momok bagi sekolah maupun siswa. TKA akan digunakan sebagai indikator untuk masuk jenjang pendidikan selanjutnya bagi siswa SD ke SMP dan siswa SMP ke SMA yang akan dimulai pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.
Sementara bagi siswa kelas 12 SMA/SMK, TKA sudah mulai akan diberlakukan pada tahun ini, tepatnya pada November 2025 nanti.
“Dengan penerapan TKA, beban siswa jadi berkurang karena tidak menjadi standar kelulusan. Kita tahu selama ini ada banyak kasus anak didik stres karena khawatir tidak lulus sekolah,” terangnya.
“TKA justru bisa mengembangkan motivasi dan semangat anak, sehingga kesehatan mental siswa juga terjamin, yang pastinya akan berdampak positif pada akademik dan kompetensi anak didik lainnya,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Barat II ini.
Cucun juga menilai, TKA bisa mengurangi berbagai kecurangan atau penyimpangan yang kerap terjadi dalam sistem pendidikan di Tanah Air.
Sebab kelulusan siswa tidak lagi ditentukan lewat ujian akhir, tapi diukur secara keseluruhan selama belajar di sekolah di mana TKA juga akan menjadi modal untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki anak.
“Saya rasa TKA bisa mengatasi kasus-kasus penyimpangan dan kecurangan di sekolah seperti kebocoran soal dan kunci jawaban, maupun kecurangan massal, termasuk perjokian yang kerap ditemukan dalam seleksi masuk ke jenjang perguruan tinggi,” katanya.
Sebagai informasi, TKA disebut juga akan menjadi komponen penilaian seleksi jalur prestasi nasional di perguruan tinggi negeri (PTN) bagi siswa kelas 12 SMA/SMK. Nilai TKA ini akan dipakai pada Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026.
Lebih lanjut, Cucun mengapresiasi penghapusan istilah ‘ujian’ karena kata tersebut terkesan menimbulkan traumatik bagi siswa lantaran berkaitan dengan anggapan lulus dan tidak lulus.
“Maka sudah tepat TKA diterapkan bukan sebagai penentu kelulusan karena akan membebani peserta didik,” tandasnya. (far)
DPR Sambut Baik Penggantian UN dengan TKA: Beban Siswa Berkurang dan Atasi Perjokian
