IPOL.ID – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba memang sudah meninggal dunia. Namun bukan berarti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan proses hukum atas kasus yang pernah menjerat mantan kepala daerah tersebut.
KPK sampai kini masih mendalami kasus dugaan suap terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Maluku Utara. Tak terkecuali, KPK saat ini juga tengah mendalami pihak lainnya dalam kasus rasuah tersebut.
“Terkait dengan perkara-perkara yang ikutan yang ada kita masih menunggu, saya juga sudah sampaikan sebelumnya kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK Tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS (Muhaimin Syarif) ya,” kata Direktur Penyidkan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Jumat (21/3/2025).
Asep mengatakan pihaknya juga akan mendiskusikan kelanjutan kasus ini dengan pimpinan dan biro hukum KPK.
“Kami akan mendiskusikan nanti dengan Biro Hukum, dan juga dengan pimpinan. Ya, kami akan rapimkan (rapat pimpinan) seperti apa (kelanjutannya, red.),” ujarnya.