IPOL.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menarik gugatan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Pencabutan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3).
“Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa alasan utama pencabutan ini adalah untuk melakukan perbaikan pada permohonan praperadilan. Selain itu, bulan Ramadhan juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini.
“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” sebutnya.
Menanggapi pencabutan tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.