“Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.
Hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.
Sebelumnya, ia telah mengajukan gugatan serupa pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024. (far)