IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang penayangan siaran langsung (live) persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika tetap mengizinkan para wartawan untuk meliput jalannya persidangan. Namun, ia secara tegas melarang adanya siaran langsung dari ruang sidang.
“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan, ya, untuk mengingatkan silakan diliput, ya,” kata Hakim Dennie, Kamis (20/3).
“Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung, ya. Bisa dipahami, ya” sambungnya.
Pada sidang hari ini, agenda yang ditetapkan yakni pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait importasi gula yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar. (far)