IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 689 laporan gratifikasi yang diterima dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Laporan ini mencakup berbagai bentuk penerimaan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas lainnya.
KPK menegaskan agar seluruh ASN dan pejabat negara tetap konsisten menolak segala bentuk gratifikasi, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan praktik gratifikasi melalui Layanan Pelaporan Gratifikasi KPK yang tersedia secara daring maupun langsung di kantor KPK.
Dengan meningkatnya transparansi dan pengawasan, diharapkan budaya antikorupsi di Indonesia semakin kuat dan integritas pejabat publik tetap terjaga.
Informasi yang berhasil dirangkum, KPK dalam periode Januari–Februari 2025 menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372.
“Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/25).