Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hanya Dalam Dua Bulan, KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hanya Dalam Dua Bulan, KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi
Hukum

Hanya Dalam Dua Bulan, KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 15 Mar 2025, 11:57
Share
3 Min Read
KPK gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SHARE

Pada periode Februari, tambahnya, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu. Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan; dan 76 pemerintah daerah.

Kemudian total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari, 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, 203 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku, 70 cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi, 26 tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya, dan 5.221 barang lainnya.

Selain itu, KPK juga juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama, terlebih jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Gratifikasi, kpk, Pejabat Negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anindya bakrie mbg Keberhasilan MBG hingga PKG Butuh Dukungan Pihak Swasta: Kadin Fokus ‘Quick Win’
Next Article bahlil lahadalia esdm Stok BBM untuk Lebaran 2025 Dipastikan Aman

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?