Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hanya Dalam Dua Bulan, KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hanya Dalam Dua Bulan, KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi
Hukum

Hanya Dalam Dua Bulan, KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 15 Mar 2025, 11:57
Share
3 Min Read
KPK gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 689 laporan gratifikasi yang diterima dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Laporan ini mencakup berbagai bentuk penerimaan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas lainnya.

KPK menegaskan agar seluruh ASN dan pejabat negara tetap konsisten menolak segala bentuk gratifikasi, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan praktik gratifikasi melalui Layanan Pelaporan Gratifikasi KPK yang tersedia secara daring maupun langsung di kantor KPK.

Dengan meningkatnya transparansi dan pengawasan, diharapkan budaya antikorupsi di Indonesia semakin kuat dan integritas pejabat publik tetap terjaga.

Informasi yang berhasil dirangkum, KPK dalam periode Januari–Februari 2025 menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

“Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/25).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Gratifikasi, kpk, Pejabat Negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anindya bakrie mbg Keberhasilan MBG hingga PKG Butuh Dukungan Pihak Swasta: Kadin Fokus ‘Quick Win’
Next Article bahlil lahadalia esdm Stok BBM untuk Lebaran 2025 Dipastikan Aman

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?