Selanjutnya Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin yang di jadikan dasar peralihan tanggal 22 Desember 2020, dikembalikan oleh Rudito Setiawan kepada Akhiruddin Siregar untuk mengklaim kembali tanah milik kliennya yang terkena akses jalan proyek saringan sampah sedang berproses di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
“Sejatinya Girik C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin yang menjadi alas dalam transaksi peralihan tanggal 22 Desember 2020 diduga mengunakan GIRIK PALSU karena ASLI Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin telah terdapat catatan jual beli,” jelasnya.
Penerima kuasa juga mengatakan, terkait perbuatan transaksi penjualan oleh ahli waris Ali Bujamin dkk kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKl Jakarta sebanyak 2 bidang tanah seluas 352 M2 dengan menggunakan Girik PALSU C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin tersebut pihaknya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
STTLP/B/5672/1X/2023/SPKT/POLDAMETRO JAYAtanggal 23 September 2023 dengan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).