“Kami menduga adanya oknum-oknum Pejabat Negara (PNS pada Pemerintah Propinsi DKl Jakarta, PNS Badan Pertanahan Nasional Kantor BPN/ATR Jakarta Selatan dan pihak swasta serta Notaris) yang sengaja, lalai dan tidak cermat serta ikut membantu Mafia
Tanah yang nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum yakni melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum, telah merugikan keuangan Negara,” katanya. (*)
Jaksa Mulai Periksa Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dinas SDA Jakarta
