IPOL.ID- Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan hukuman selama 13 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari vonis sebelumnya selama 9 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada MA.
“KPK mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (3/3/2025).
Tessa mengatakan, konsistensi putusan pengadilan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosedur hukum
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ujarnya.