IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“KPK menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
Berdasarkan putusan kasasi, SYL tetap dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS), sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta