IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Tbk. Siapapun yang dianggap mengetahui ataupun terlibat rasuah tersebut, tentunya wajib diperiksa oleh penyidik.
“Semua yang diduga mengetahui harus diperiksa termasuk pimpinan Pertamina yang menjabat saat kejadian dugaan korupsi tersebut,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada ipol.id, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, Kejagung juga diminta tak tebang pilih dalam menyeret para pihak yang terlibat korupsi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Siapapun, jika ditemukan dua alat bukti dugaan keterlibatan maka harus dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas Boyamin.
Seperti diketahui dugaan korupsi minyak mentah produk kilang tersebut terjadi pada 2018-2023. Saat itu, PT Pertamina dinakhodai oleh Nicke Widyawati selaku Direktur Utama.
Adapun kasus ini telah menyeret sembilan tersangka terdiri dari enam pihak Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka di antaranya Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.