IPOL.ID – Khawatir kembalinya sejarah kelam Dwi Fungsi ABRI (sekrang TNI) di mana TNI memiliki dua fungsi sekaligus yaitu, fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara, ada pihak pesimistis soal revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dimaksud berlaku sesuai maksud tujuan.
Revisi UU TNI memang tengah menjadi perhatian. Walau pun sebetulnya, revisi ini disebut-sebut hanya untuk mengakomodasi peran militer dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks. Harapan pemerintah, perubahan regulasi ini dapat menyesuaikan tugas dan fungsi TNI dengan tantangan keamanan nasional, termasuk peran dalam operasi selain perang, penguatan siber, serta dukungan terhadap ketahanan negara.
Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, memperjelas mekanisme keterlibatan TNI dalam situasi tertentu, serta memastikan koordinasi yang lebih baik dengan instansi sipil dalam menjaga stabilitas nasional.