IPOL.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam tindakan Israel yang berupaya melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal, secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama, dan menghindari pembahasan fase kedua.
Menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata merupakan kejahatan perang, serta pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
“Indonesia mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera memperbolehkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan negosiasi fase kedua sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata,” tulis Kemlu di laman resminya, melansir Jumat (7/3/2025).
Indonesia menegaskan kembali dukungan teguhnya bagi Solusi Dua Negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan. (ahmad)