Sistem karantina berlapis ini diterapkan karena pihaknya tidak ingin Indonesia menjadi tempat penampungan komoditas pangan berkualitas rendah, terutama yang akan dikonsumsi masyarakat. Karena itu, dia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mengikuti prosedur yang berlaku terkait keamanan pangan ini.
“Teman-teman pelaku usaha, tolong berbisnis dengan baik. Kita tidak ingin barang yang datang ke sini kualitasnya jelek. Kita tidak ingin Indonesia menjadi tempat penampungan barang-barang yang tidak baik,” ucap Sahat.
Sahat menegaskan, penolakan terhadap bawang bombai asal Belanda ini telah melalui prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga fisik. Setelah diketahui barang impor ini positif tercemar Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Barantin melakukan tindakan karantina penolakan. Pemilik atau importir dapat mengembalikan komoditas tersebut ke negara asal.
Namun, importir memilih untuk dilaksanakan tindakan pemusnahan. Barantin juga mengirimkan notifikasi ketidaksesuaian ke negara eksportir melalui dokumen Notification of Non-Compliance (NNC), serta akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap protokol karantina antara dua negara tersebut. “Terima kasih kepada Bea Cukai dan Kepolisian yang telah membantu kegiatan ini,” bilangnya.