Sahat menambahkan, semua proses ini bisa berjalan karena telah diterapkannya sistem perkarantinaan, baik melalui penelusuran dokumen melalui Sistem TRUST, dan juga laboratorium. Dia memastikan, laboratorium milik Barantin ini diakui secara internasional dan bahkan telah terakreditasi.
“Laboratorium kita bukan ecek-ecek. Kita periksa dan itu diakui internasional laboratorium kita. Jadi, jangan anggap ini laboratorium biasa-biasa saja,” tambah Sahat.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jakarta, Amir Hasanuddin menegaskan, bawang bombai yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 5 Februari 2025 itu terdeteksi nematoda Aphelenchoides fragariae (parasit tumbuhan). Karena itu, pihaknya kemudian mengeluarkan kebijakan menolak bawang bombai ini masuk ke Indonesia.
Amir mengatakan, sebenarnya 86,4 ton bawang bombai ini akan dikembalikan ke negara asal. Namun oleh importir memutuskan untuk dimusnahkan. “Karena ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jika komoditas tersebut masuk ke masyarakat,” ujarnya. (bam)