IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan rumjab) anggota DPR Tahun 2020. Seorang di antaranya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.
“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Namun demikian, Setyo belum menyebutkan identitas enam orang tersangka lainnya. Dia juga belum menjelaskan alasan para tersangka belum dimasukan ke dalam sel tahanan.
“Tersangka belum ditahan, (karena) masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Informasi dihimpun, keenam orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu, Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI) dan Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika) dan Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).
Kemudian, Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).