IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menindaklanjuti laporan adanya dugaanmanipulasi atas laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Laporan kasus tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan. Biasanya, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.
“Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.
Sebelumnya, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun. Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia pun didesak segera diperiksa terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN. (Yudha Krastawan)