IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam upaya memberi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, pada Sabtu (22/3/2025).
Dalam penjangkauan tersebut, LPSK berkoordinasi dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos), diketahui terdapat tujuh orang diperiksa penyidik sebagai saksi.
Seperti diketahui, sebanyak 554 orang korban sudah didata dan dilakukan asesmen oleh Kemensos, Bareskrim Polri dan Bais TNI. Pada Kamis (20/3/2025), 400 korban telah dipulangkan ke berbagai wilayah difasilitasi pemerintah daerah asal masing-masing dan secara mandiri.
Wilayah asal dengan korban paling banyak yaitu Sumatera Utara (120 orang) dan Bangka Belitung (68 orang). Tersisa 169 orang yang dipulangkan keesokan harinya, Jumat (21/3/2025).
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, LPSK siap melindungi para korban TPPO di Myanmar tersebut.
“Para korban dapat mengajukan permohonan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hingga fasilitasi restitusi. Perlindungan juga dapat dimohonkan oleh pihak lain, seperti kementerian/lembaga terkait dan pendampingan korban. Jika sudah menjadi terlindung LPSK, para korban harus berkomitmen turut serta dalam proses hukum,” kata Antonius di Jakarta, Sabtu (22/3).