Ditambahkannya, koordinasi juga sudah dilakukan LPSK dengan Kasubdit III TPPO Bareskrim Polri yang turut mendukung LPSK untuk melakukan perlindungan kepada para korban. Lalu dapat melakukan pendalaman informasi terhadap saksi setelah pemeriksaan oleh kepolisian.
Diungkapkannya, selama bekerja di Myanmar para korban mengaku mengalami penyekapan hingga kekerasan fisik, apabila target tidak tercapai.
Modus TPPO dimulai dari penyebaran informasi pekerjaan di luar negeri melalui media sosial. Disaat ada yang tertarik akan dikirimkan link berupa petunjuk lanjutan hingga proses keberangkatan.
Sepanjang 2024 LPSK menerima permohonan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang sebanyak 576 pemohon perlindungan. Modus yang berkembang adalah ketenagakerjaan, eksploitasi seksual, pengantin pesanan dan jual beli organ tubuh.
“Paling tinggi korban TPPO dengan modus ketenagakerjaan sebanyak 463 korban”.
Dalam memberikan perlindungan TPPO, lanjut dia, sepanjang 2024 LPSK memberikan perlindungan kepada Terlindung dalam kasus TPPO sebanyak 642 orang dengan mendapat 981 program layanan. Terbanyak berupa fasilitasi restitusi (557) dan pemenuhan hak prosedural (351), rehabilitasi psikososial (22) dan perlindungan fisik (10).