IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keprihatinan atas aksi teror menimpa jurnalis Tempo dalam beberapa hari terakhir. Teror tersebut bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Dalam konferensi pers LPSK bersama Komnas HAM yang dihadiri Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dan Wawan Fahrudin pada Kamis (27/3/2025), menilai rangkaian teror ke kantor dan ancaman daring yang diterima jurnalis Tempo dan keluarganya sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.
LPSK menekankan pentingnya perlindungan bagi pembela HAM, khususnya jurnalis yang telah berkontribusi dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM lewat peningkatan kesadaran publik, kampanye dan peliputan dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi dan korban.
Saat ini LPSK telah menerima permohonan perlindungan dua orang yang terdiri dari satu reporter dan satu petugas keamanan Tempo. LPSK juga melakukan pendalaman dan menerima sejumlah informasi tambahan terkait dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Rabu (26/3/2025).