Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Terima Permohonan Perlindungan Reporter Tempo Atas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > LPSK Terima Permohonan Perlindungan Reporter Tempo Atas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Jabodetabek

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Reporter Tempo Atas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

Bambang
Bambang Published 27 Mar 2025, 20:01
Share
5 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati (kanan) dan Wawan Fahrudin (kiri) dalam konferensi pers LPSK menerima permohonan perlindungan reporter Tempo mengalami teror beberapa hari terakhir, pada Kamis (27/3/2025). Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati (kanan) dan Wawan Fahrudin (kiri) dalam konferensi pers LPSK menerima permohonan perlindungan reporter Tempo mengalami teror beberapa hari terakhir, pada Kamis (27/3/2025). Foto: Ist
SHARE

Untuk itu, lanjut Sri, LPSK bersama Komnas HAM telah bertemu dengan Kabareskrim di kantor Bareskrim pada Rabu, (26/3/2025). Pertemuan itu bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dalam penyelidikan kasus teror terhadap jurnalis serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi mereka menghadapi ancaman serius.

Sri berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap para pelaku teror terhadap jurnalis Tempo. Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Ditambahkan oleh Wakil ketua LPSK, Wawan Fachruddin bahwa dalam penanganan perlindungan terhadap jurnalis LPSK menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan aparat penegak hukum dalam merespons ancaman terhadap jurnalis.

“LPSK telah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM dan Komite Keselamatan Jurnalis guna membahas strategi perlindungan yang lebih komprehensif,” tukas Wawan.

Baca Juga

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan jajaran melakukan koordinasi dengan pihak Oditur Militer III-15 Banjarmasin dan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dalam hal pendampingan LPSK terhadap para saksi, Kamis (8/5/2025). Foto: Ist
LPSK Berikan Perlindungan Darurat 6 Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
LPSK Telaah 1 Permohonan Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter Obgyn di Garut
Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial

Selain itu, mekanisme respons cepat pembela HAM telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Langkah-langkah preventif seperti pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan relokasi akan diterapkan guna menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, Reporter Tempo, Terima Permohonan Perlindungan, Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Bambang 27 Mar 2025, 20:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Foto : Ist Humas Astra Uswatun Hasanah: Lebih dari 1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak
Next Article Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, dalam press conference yang berlangsung di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). Foto: Dok Pertamina Pertamina Pastikan Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi Energi Pada Idulfitri 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Garap 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada dari Swastanya

Hukum
Kejari Jakpus Mendakwa Oknum Pegawai BRI Korupsi Rp17,2 Miliar
17 May 2025, 11:46
Olahraga
M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan, Berharap Tuah Kevin Dick
17 May 2025, 21:25
HeadlineNews
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
17 May 2025, 13:43
Nasional
Memuat Konten Dewasa, 6 Akun Grup Facebook Diblokir Komdigi
17 May 2025, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?