Untuk itu, lanjut Sri, LPSK bersama Komnas HAM telah bertemu dengan Kabareskrim di kantor Bareskrim pada Rabu, (26/3/2025). Pertemuan itu bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dalam penyelidikan kasus teror terhadap jurnalis serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi mereka menghadapi ancaman serius.
Sri berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap para pelaku teror terhadap jurnalis Tempo. Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Ditambahkan oleh Wakil ketua LPSK, Wawan Fachruddin bahwa dalam penanganan perlindungan terhadap jurnalis LPSK menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan aparat penegak hukum dalam merespons ancaman terhadap jurnalis.
“LPSK telah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM dan Komite Keselamatan Jurnalis guna membahas strategi perlindungan yang lebih komprehensif,” tukas Wawan.
Selain itu, mekanisme respons cepat pembela HAM telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Langkah-langkah preventif seperti pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan relokasi akan diterapkan guna menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya.