Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Terima Permohonan Perlindungan Reporter Tempo Atas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > LPSK Terima Permohonan Perlindungan Reporter Tempo Atas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Jabodetabek

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Reporter Tempo Atas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

Bambang
Bambang Published 27 Mar 2025, 20:01
Share
5 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati (kanan) dan Wawan Fahrudin (kiri) dalam konferensi pers LPSK menerima permohonan perlindungan reporter Tempo mengalami teror beberapa hari terakhir, pada Kamis (27/3/2025). Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati (kanan) dan Wawan Fahrudin (kiri) dalam konferensi pers LPSK menerima permohonan perlindungan reporter Tempo mengalami teror beberapa hari terakhir, pada Kamis (27/3/2025). Foto: Ist
SHARE

Ditambahkannya, dalam memberikan perlindungan ke depan diperlukan upaya bersama dalam mencegah kriminalisasi dan pengawasan atas sejumlah ancaman, khususnya jurnalis perempuan, lewat membangun mekanisme perlindungan dari serangan berbasis gender, peretasan dan stigmatisasi.

“Kekerasan berbasis gender online yang dialami perempuan pembela HAM, baik secara personal maupun terkait aktivitasnya sebagai jurnalis, perlu menjadi perhatian serius bersama. Untuk itu diperlukan dukungan yang holistik dalam mengupayakan perlindungannya” ujar Wawan.

Berdasarkan catatan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 2021-2024 terdapat 21 permohonan dari jurnalis. Tindak Pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.

Posisi jurnalis rentan terhadap sejumlah kekerasan yang mengancam keselamatan mereka seperti pada kasus pembunuhan wartawan di Karo Sumatera Utara, Pelemparan Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Papua, kekerasan pada Jurnalis Tempo di Surabaya, kekerasan jurnalis di Halmahera Selatan dan lain-lain.

Baca Juga

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan jajaran melakukan koordinasi dengan pihak Oditur Militer III-15 Banjarmasin dan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dalam hal pendampingan LPSK terhadap para saksi, Kamis (8/5/2025). Foto: Ist
LPSK Berikan Perlindungan Darurat 6 Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
LPSK Telaah 1 Permohonan Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter Obgyn di Garut
Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, Reporter Tempo, Terima Permohonan Perlindungan, Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Bambang 27 Mar 2025, 20:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Foto : Ist Humas Astra Uswatun Hasanah: Lebih dari 1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak
Next Article Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, dalam press conference yang berlangsung di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). Foto: Dok Pertamina Pertamina Pastikan Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi Energi Pada Idulfitri 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Garap 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada dari Swastanya

Hukum
Kejari Jakpus Mendakwa Oknum Pegawai BRI Korupsi Rp17,2 Miliar
17 May 2025, 11:46
Olahraga
M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan, Berharap Tuah Kevin Dick
17 May 2025, 21:25
HeadlineNews
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
17 May 2025, 13:43
Nasional
Memuat Konten Dewasa, 6 Akun Grup Facebook Diblokir Komdigi
17 May 2025, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?