“Kepastian hukum ini memperkuat posisi ANTAM sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel,” tambah Fernandes.
Putusan MA ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus mengingatkan korporasi untuk selalu mematuhi prinsip tata kelola berkelanjutan. ANTAM, sebagai emiten emas terkemuka, kini dapat fokus mengoptimalkan operasional bisnis pascakepastian hukum ini. (Yudha Krastawan)