Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Kabulkan PK ANTAM, Klaim 1,1 Ton Emas Crazy Rich Budi Said Ditolak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MA Kabulkan PK ANTAM, Klaim 1,1 Ton Emas Crazy Rich Budi Said Ditolak
HeadlineHukum

MA Kabulkan PK ANTAM, Klaim 1,1 Ton Emas Crazy Rich Budi Said Ditolak

Bambang
Bambang Published 18 Mar 2025, 23:10
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
SHARE

IPOL.ID– Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (ANTAM) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan ini, klaim Budi Said yang menuntut ANTAM membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Suharto, dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto pada Selasa (11/3/2025).

Amar putusan pada intinya menyatakan “mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan”. Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum ANTAM Fernandes Raja Saor menyatakan, keputusan ini semakin menegaskan bahwa ANTAM telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).

Baca Juga

KEMENKES
MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
MA Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi Jelang HUT Kemerdekaan RI
Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 1 Ton Emas, Crazy Rich Budi Said, Ditolak, Kabulkan PK ANTAM, Klaim 1, MA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, MINYAKITA. Foto: ipol.id/Vinolla Romadhona Kemendag Berharap Pelaku Usaha Pengemas MINYAKITA Patuhi Ketentuan
Next Article Sidang Komisi Darurat Bencana dibuka oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Lukmansyah, pada gelaran Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, dengan peserta seluruh BPBD Se-Indonesia di Gedung INA-DRTG, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/3/2025). Foto: Ist Sumber Daya Tantangan Penanganan Darurat Bencana di Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?